Sunday, August 25, 2019

Sanitasi di tempat umum

Halo semuaa!

Setelah sebelumnya kita membahas mengenai apa itu sanitasi dan toksikologi, sekarang kita akan membahas mengenai sanitasi dan kesehatan lingkungan di tempat umum.

Tempat umum adalah suatu tempat dimana umum (orang-orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus.

Image result for stasiun
Stasiun merupakan salah satu tempat umum


Nah, temen-temen sekarang tau gak sih kalo sanitasi di tempat umum itu juga diatur dalam undang-undang dan peraturan loh. Apa aja sih regulasinya?
-    Kepmenkes No. 288/MENKES/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Prasarana
-       UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

-       PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

Nah, untuk setiap regulasi yang ada itu memiliki standar baku mutu atau batas kadar diperbolehkannya suatu hal atau zat pada suatu lingkungan dengan mempertimbangkan dampaknya pada manusia maupun lingkungan itu sendiri.

Waahh, kalo gitu untuk sanitasi apakah juga ada standar baku mutunya?
Ada dongg! Yaitu Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan meliputi penyehatan, pengamanan, pengendalian faktor risiko lingkungan, dan pengaturan tentang proses pengolahan limbah.

Jadiii.. Tempat umum yang memenuhi kriteria baku mutu sanitasi akan memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat atau pengguna fasilitas dari tempat umum tersebut. 

Nah, sedangkan aspek sanitasi yang dapat dinilai diantaranya adalah lokasi bangunan, konstruksi bangunan, ruang bangunan, pencahayaan, ventilasi, kebisingan, bebas jentik nyamuk, serta sarana dan prasarana yang memadai.

Terminal juga merupakan salah satu tempat umum

Ternyata kita juga memiliki hak-hak untuk mendapakan fasilitas dengan sanitasi yang baik loh teman-teman! Nah, coba dilihat lagi, fasilitas umum terdekat dari rumah kamu gimana, apakah sanitasinya sudah cukup baik? ;)

Terima kasih,
Tama.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home